• id
    • ar
    • en
    • id
Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMSU
  • Home
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Akreditasi
    • Fasilitas
  • Berita dan Informasi
  • Kemahasiswaan
  • Program Internasional
    • Miceb 2023
    • Miceb 2024
  • Alumni
  • Galeri
  • Brosur
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Akreditasi
    • Fasilitas
  • Berita dan Informasi
  • Kemahasiswaan
  • Program Internasional
    • Miceb 2023
    • Miceb 2024
  • Alumni
  • Galeri
  • Brosur
No Result
View All Result
Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMSU
ArabicEnglishIndonesian

Riba dalam Kegiatan Pasar

Admin by Admin
January 24, 2022
in Opini
0
Home Opini
0
SHARES
925
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

FEB UMSU I Umum kita jumpai dalam kegiatan pasar terjalan transaksi jual beli barang, sayur-mayur, perabotan rumah tangga, dan segala kebutuhan yang di perlukan oleh masyarakat. Dari judul yang di pilih tentang Riba dalam kegiatan pasar ialah penyampaian dari penulis tentang hukum riba dalam kegiatan di pasar (Muamalah). Dalam hal ini penulis mengajak pembaca sama-sama belajar untuk memahami hukum riba maupun dalam hal mencegah nya.

Sejarah Riba

Sejarah awal timbul hukum riba yaitu Orang Yahudi yang mengharamkan riba sesama mereka tetapi menghalalkannya jika dilakukan pada pihak lain. Hal inilah yang mendorong umat Yahudi memakan riba dari pihak lain dan menurut Al-Qur’an perbuatan semacam ini dikatakan sebagai hal memakan riba. Menurut Muhammad Assad, dalam The Message of the Qur’an dinyatakan, bahwa setelah dibebaskan oleh Nabi Musa SAW. dari belenggu perbudakan Fir’aun, bangsa Yahudi mendapatkan berbagai kenikmatan hidup. Tetapi sesudah itu, terutama setelah masa Nabi Isa SAW., bangsa Yahudi mengalami malapetaka dan kesengsaraan dalam sejarah mereka. Salah satu sebabnya adalah karena mereka suka menjalankan praktek riba dan memakan harta manusia secara batil. Dalam kitab orang yahudi sendiri (Taurat dan Zabur) telah dilarang praktek-praktek riba. Allah SWT. berfirman,

“Maka disebabkan kedzaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS.An-Nisa: 160-161)

Pengertian

Secara etimologi, kata “ar-riba” bermakna zada wa nama’, yang berarti bertambah dan tumbuh. Dalam Al-Qur’an, kata “ar-riba” beserta berbagai bentuk derivasinya disebut sebanyak dua puluh kali, delapan diantaranya berbentuk kata riba itu sendiri, kata ini digunakan dalam al-qur’an dengan bermacam-macam arti, seperti tumbuh, tambah, menyuburkan, mengembang, dan menjadi besar dan banyak. Sedangkan secara terminologi, riba secara umum didefinisikan sebagai melebihkan keuntungan (harta) dari salah satu pihak terhadap pihak lain dalam transaksi jual beli (muamalah) atau pertukaran barang yang sejenis dengan tanpa memberikan imbalan terhadap kelebihan tersebut.Yang mana termaktub dalam sejarah awal haramnya riba dari kaun yahudi yang melakukan kegiatan riba dengan pihak lain (selain kaum yahudi) melebihkan keuntungan yang bukan untuknya.

Dasar Hukum

Berikut ini adalah dasar hukum riba, Allah SWT berfirman:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al Baqarah: 275).

Pada ayat di atas telah jelas dasar hukum riba adalah haram. Yang mana dari sejarah orang yahudi terdahulu yang melakukan transaksi menguntungkan lebih untuk dirinya namun merugikan besar untuk konsumennya yang termasuk perbuatan dzolim.

Sedangkan dasar hukum riba dari hadist yang diriwayatkan Ahmad yang artinya: “Dari Sa’id bin Zaid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya riba yang paling buruk adalah merusak kehormatan seorang muslim tanpa hak, dan sesungguhnya rahim dijalinkan oleh Ar Rahman, barangsiapa yang memutuskannya niscaya Allah mengharamkan baginya syurga.” (Ahmad, bab Musnad Said bin Zaid, no 1564).

Pada dalil hadist yang di riwayatkan Ahmad pula menerangkan tentang haramnya riba ialah memakan hak orang lain (Riba).

Dalam kegiatan pasar seperti kegiatan jual-beli pasti ada yang berbau riba. Contoh hal-hal yang menimbulkan riba dalam kegiatan pasar ialah seperti pedagang yang mengubah takaran timbangannya maupun pula seperti pedagang yang mengambil untung yang tidak sewajarnya.

Kesimpulan

Hukum riba muncul pada sejarah awal orang Yahudi, dimana orang Yahudi yang mengharamkan riba sesama mereka tetapi menghalalkannya jika dilakukan pada pihak lain. Secara etimologi, kata “ar-riba” bermakna zada wa nama’, yang berarti bertambah dan tumbuh. Sedangkan secara terminologi, riba didefinisikan sebagai melebihkan keuntungan (harta) dari salah satu pihak terhadap pihak lain dalam transaksi jual beli (muamalah) atau pertukaran barang yang sejenis dengan tanpa memberikan imbalan terhadap kelebihan tersebut. Dalam al Qur’an surah An-Nisa ayat 160-161 itu menjelaskan mengenai riba. Adapun yang menjelaskan mengenai dasar hukum riba yaitu surah Al-Baqarah ayat 275. Salah satu contoh riba dalam kegiatan pasar yakni ada pada kegiatan jual-beli seperti contoh yang sudah dijelaskan di atas.

Saran

Saran yang bisa penulis sampaikan dari hal konteks Riba dalam kegiatan pasar ialah kita harus lebih lagi bijak baik jadi pedagang maupun pembeli , bagi pedagang haruslah bisa menerapkan perdagangan yang baik sesuai tuntunan dari Nabi kita Muhammad SAW penerapan mualamah nya , ingat bahwasannya berlaku curang seperti menyetel timbagan yang tidka akurat dan juga yang menjual barang dagangan nya tidak sesuai dengan harga jual yang tidak umumya (mengambil untung sangat besar) , perbuatan tersebut termasuk dzolim dan Haram (Dosa) pabila kita mengamalkan nya sama halnya kita termasuk orang2 Yahudi bodoh mau berbuat dzolim (Dosa). Begitu juga bagi pembeli haruslah lebih jeli dan teliti dalam membeli barang (Bermuamalah), pabila menemukan pedagang yang curang baiklah juga peran kita untuk saling mengingatkan.

Tags: cerdasfeb is the bestfeb umsukampus akreditasi AKampus Terbaik di Medanpasarribaterpercayaunggul
Previous Post

Uang dalam islam

Next Post

Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbaharui

Related Posts

HIJAU DI TENGAH MERAH: SAHAM TAMBANG, GEOPOLITIK ENERGI, DAN AKUMULASI RISIKO EKOLOGIS
Opini

HIJAU DI TENGAH MERAH: SAHAM TAMBANG, GEOPOLITIK ENERGI, DAN AKUMULASI RISIKO EKOLOGIS

January 14, 2026
Cara Mencegah dan Mengatasi Inflasi
Opini

Cara Mencegah dan Mengatasi Inflasi

July 4, 2023
Manajemen Risiko Pengertian, Ciri, Tujuan, Manfaat, dan Prinsip
Opini

Manajemen Risiko Pengertian, Ciri, Tujuan, Manfaat, dan Prinsip

July 3, 2023
Fungsi Pembukuan Keuangan Dalam Akuntansi
Opini

Fungsi Pembukuan Keuangan Dalam Akuntansi

June 23, 2023
Fungsi Pajak Yang Wajib Kalian Ketahui
Opini

Fungsi Pajak Yang Wajib Kalian Ketahui

June 22, 2023
redistribusi dalam bidang ekonomi
Opini

Redistribusi Dalam Bidang Ekonomi

June 22, 2023
Load More
Next Post
Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbaharui

Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbaharui

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

By Categories

  • Alumni
  • Artikel
  • Berita dan Informasi
  • Download
  • Info Akademik
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Program Studi
  • Opini
  • Uncategorized

Kampus Utama

Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238
Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

Kampus Kedokteran

Jl. Gedung Arca No. 53 Medan 20217
Sumatera Utara, Indonesia
Telp. 061-7350163, 7333162
Fax.061-7363488

Pascasarjana

Jl. Denai No. 217, Medan, Sumatera Utara
Telp : 061-88811104

Instagram Facebook Tiktok

© 2026 FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UMSU – INNOVATION AND GLOBAL VISION

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Akreditasi
    • Fasilitas
  • Berita dan Informasi
  • Kemahasiswaan
  • Program Internasional
    • Miceb 2023
    • Miceb 2024
  • Alumni
  • Galeri
  • Brosur

© 2026 - FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UMSU - INNOVATION AND GLOBAL VISION