• id
    • ar
    • en
    • id
Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMSU
  • Home
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Akreditasi
    • Fasilitas
  • Berita dan Informasi
  • Kemahasiswaan
  • Program Internasional
    • Miceb 2023
    • Miceb 2024
  • Alumni
  • Galeri
  • Brosur
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Akreditasi
    • Fasilitas
  • Berita dan Informasi
  • Kemahasiswaan
  • Program Internasional
    • Miceb 2023
    • Miceb 2024
  • Alumni
  • Galeri
  • Brosur
No Result
View All Result
Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMSU
ArabicEnglishIndonesian

Hati-Hati Investasi Bodong !

Admin by Admin
November 20, 2021
in Opini
0
Home Opini
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

FEB UMSU I Kesadaran masyarakat berinvestasi saat pandemi COVID-19 mendorong bertambahnya jumlah investor baru di pasar modal.Keunggulan demografi di Indonesia membawa angin segar bagi ekosistem pasar modal. Jumlah investor pasar modal baik di saham, reksa dana dan surat berharga meningkat signifikan sejak 2018.

Per September 2021, jumlah investor baru meningkat 62 persen menjadi 6,29 juta. Sebagian besar merupakan generasi muda sebanyak 80,77 persen, menurut data KSEI.Dilihat dari profesinya, banyak dari para investor baru yang tidak memilki basic di bidang ekonomi maupun investasi.

KSEI mencatat empat posisi teratas pekerjaan investor ritel ini antara lain ibu rumah tangga (IRT), pelajar atau mahasiswa, pengusaha, dan pegawai. Jadi sangat wajar apabila investor baru acap kali “kecolongan” menanamkan modal di investasi bodong dan ilegal.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara membenarkan adanya tawaran investasi ilegal. Tirta mengungkapkan selama setahun terakhir, Otoritas jasa Keuangan (OJK) telah menutup 425 entitas investasi ilegal, 1.734 entitas fintech ilegal dan 88 enititas gadai ilegal.

“Fenomena pinjol atau pinjaman online sedang heboh di masyarakat, masalah utamanya yaitu karena legalitas. Jadi pastikan Anda berinvestasi di perusahan-perusahaan yang legal,” tegas Titrta dalam acara OJK Mengajar yang dilakukan secara daring pada Kamis, 18 November 2021, ditulis Sabtu (20/11/2021).

Wajib hukumnya, investor baru mengetahui ciri-ciri entitas yang ilegal supaya tidak berakhir untung. Jika terdapat indikasi berikut ditawarkan oleh sebuah entitas maka wajib waspada dan yang paling aman adalah tinggalkan saja.

Ciri-ciri entitas yang ilegal yaitu:

  • Perusahaan menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
  • Memberikan janji bonus dari perekrutan anggota baru (skema ponzi dan piramida money game).
  • Memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama maupun influencer dalam banner iklannya (mengingat belum tentu foto tokoh yang dipasang tersebut diketahui oleh tokoh terkait).
  • Entitas berjanji emberikan keamanan dan jaminan pembelian kembali.
  • Mengklain investasi di perusahaannya tanpa risiko (free risk).
  • Legalitas tidak jelas.

Untuk memastikan sebuah perusahaan yang menawarkan investasi, Tirta memberi kunci 2L yaitu Legal dan Logis. Kelegalaan sebuah entitas dapat dibuktikan dengan terdaftar atau tidak entitas tersebut di situs OJK.Investor baru disarankan untuk menamakan modalnya pada produk-produk yang diatur dan diawasi oleh regulator. Pastikan pula entisas telah mendapatkan izin yang sesuai dengan kegiatan investasinya.

Selanjutnya adalah Logis, maksudanya adalah investor diminta menggunakan akal sehat saat mempertimbangkan hasil imbal balik terhadap instrumen lainnya. Newbie invesment juga jangan mudah terpengaruh ajakan-ajakan public figure. Sederhananya adalah uang kecil akan mendapatkan imbal balik yang sangat besar yag mana nominalnya tidak masuk logika.

Sumber :Liputan6.com

 

Tags: feb is the bestfeb umsukampus akreditasi AKampus Terbaik di Medanunggul cerdas terpercaya
Previous Post

Mengapa Uang Saku Kampus Merdeka Terlambat?

Next Post

Pemerintah Tidak Ingin Korbankan Pemulihan Ekonomi Saar PPKM Level 3 saat Liburan Natal Dan Tahun Baru

Related Posts

HIJAU DI TENGAH MERAH: SAHAM TAMBANG, GEOPOLITIK ENERGI, DAN AKUMULASI RISIKO EKOLOGIS
Opini

HIJAU DI TENGAH MERAH: SAHAM TAMBANG, GEOPOLITIK ENERGI, DAN AKUMULASI RISIKO EKOLOGIS

January 14, 2026
Cara Mencegah dan Mengatasi Inflasi
Opini

Cara Mencegah dan Mengatasi Inflasi

July 4, 2023
Manajemen Risiko Pengertian, Ciri, Tujuan, Manfaat, dan Prinsip
Opini

Manajemen Risiko Pengertian, Ciri, Tujuan, Manfaat, dan Prinsip

July 3, 2023
Fungsi Pembukuan Keuangan Dalam Akuntansi
Opini

Fungsi Pembukuan Keuangan Dalam Akuntansi

June 23, 2023
Fungsi Pajak Yang Wajib Kalian Ketahui
Opini

Fungsi Pajak Yang Wajib Kalian Ketahui

June 22, 2023
redistribusi dalam bidang ekonomi
Opini

Redistribusi Dalam Bidang Ekonomi

June 22, 2023
Load More
Next Post
Pemerintah Tidak Ingin Korbankan Pemulihan Ekonomi Saar PPKM Level 3 saat Liburan Natal Dan Tahun Baru

Pemerintah Tidak Ingin Korbankan Pemulihan Ekonomi Saar PPKM Level 3 saat Liburan Natal Dan Tahun Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

By Categories

  • Alumni
  • Artikel
  • Berita dan Informasi
  • Download
  • Info Akademik
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Program Studi
  • Opini
  • Uncategorized

Kampus Utama

Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238
Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

Kampus Kedokteran

Jl. Gedung Arca No. 53 Medan 20217
Sumatera Utara, Indonesia
Telp. 061-7350163, 7333162
Fax.061-7363488

Pascasarjana

Jl. Denai No. 217, Medan, Sumatera Utara
Telp : 061-88811104

Instagram Facebook Tiktok

© 2026 FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UMSU – INNOVATION AND GLOBAL VISION

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Akreditasi
    • Fasilitas
  • Berita dan Informasi
  • Kemahasiswaan
  • Program Internasional
    • Miceb 2023
    • Miceb 2024
  • Alumni
  • Galeri
  • Brosur

© 2026 - FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UMSU - INNOVATION AND GLOBAL VISION