• id
    • ar
    • en
    • id
Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMSU
  • Home
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Akreditasi
    • Fasilitas
  • Berita dan Informasi
  • Kemahasiswaan
  • Program Internasional
    • Miceb 2023
    • Miceb 2024
  • Alumni
  • Galeri
  • Brosur
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Akreditasi
    • Fasilitas
  • Berita dan Informasi
  • Kemahasiswaan
  • Program Internasional
    • Miceb 2023
    • Miceb 2024
  • Alumni
  • Galeri
  • Brosur
No Result
View All Result
Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMSU
ArabicEnglishIndonesian

Pengurusan Pajak Sudah Bisa Diwakilkan lo ! Harus dibaca nich !

Admin by Admin
November 19, 2021
in Berita dan Informasi
0
0
SHARES
583
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

FEB UMSU I Pemerintah semakin mempermudah masyarakat yang menjadi wajib pajak untuk melakukan kewajibannya untuk mengurus pajak. Salah satu kemudahan tersebut adalah pengurusan pajak sudah bisa diwakilkan lewat kuasa wajib pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, aturan perwakilan pengurusan pajak ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).”Di UU HPP ini kuasa wajib pajak bisa dilakukan siapapun,” kata Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Nusa Dua, Bali, Jumat (19/11/2021).

Dengan adanya kemudahan ini, tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk tidak menjalankan kewajiban karena kesibukan. “Jadi tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya karena bisa dikuasakan. Jangan karena sibuk pergi ke sana sini urus bisnis atau sedang liburan terus lupa,” kata dia.

Kuasa wajib pajak dapat dilakukan oleh siapapun sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi menguasai bidang perpajakan. Pengecualian syarat diberikan jika kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda 2 (dua) derajat.

Dalam hal penegakan hukum pidana pajak, pemerintah akan mengedepankan pemulihan kerugian negara. Sehingga hukuman yang dikenakan tidak bertujuan untuk menghukum orang, melainkan mengumpulkan penerimaan pajak.”Jadi bukan buat menghukum orang, tapi supaya komplain ini dikedepankan artinya penerimaan pajak ini dikedepankan. Jadi ultimatumnya bayar pajak dulu,” ungkapnya.

Hukuman Pidana Tetap Ada

Namun hal itu tidak berarti hukuman pidana dihapuskan. Untuk pelanggaran yang bersifat berat, pemerintah akan tetap mengenakan hukum pidana. Hanya saja pemulihan kerugian negara menjadi prioritas.”Tapi kalau sudah keterlaluan ini ada hukumnya. Jadi pemulihan kerugian negara lebih dulu,” kata dia.

Untuk pidana pajak kealpaan, maka hukumannya berupa membayar pokok pajak, ditambah sanksi 1 kali pajak kurang dibayar. Untuk pidana kesengajaan hukumannya membayar pokok pajak ditambah sanksi 3 kali pajak kurang dibayar. Sedangkan pidana pajak pembuatan bukti potong PPh fiktif, hukumannya membayar pokok pajak ditambah sanksi 4 kali pajak kurang dibayar.

Sanksi-sanksi tersebut telah dilakukan penyesuaian berdasarkan jenis perbuatan yang dilakukan. Sebab dalam UU KUP sanksi yang diberikan dipukul rata yakni membayar pokok pajak ditambah sanksi 3 kali pajak kurang dibayar.

Sumber: Merdeka.com

Tags: feb is the bestfeb umsukampus akreditasi AKampus Terbaik di Medanunggul cerdas terpercaya
Previous Post

Milad Muhammadiyah 109 : Optimis Hadapi Covid 19 Menebar Nilai Utama

Next Post

PK IMM FEB UMSU Melaksanakan Open Recruitment

Related Posts

Dekan FEB UMSU Hadiri Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026 Bahas Strategi Kemandirian Ekonomi Indonesia
Berita dan Informasi

Dekan FEB UMSU Hadiri Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026 Bahas Strategi Kemandirian Ekonomi Indonesia

June 27, 2026
Usung Semangat Innovation and Global Vision, FEB UMSU Hadir di Global Sustainable Development Congress 2026
Berita dan Informasi

Usung Semangat Innovation and Global Vision, FEB UMSU Hadir di Global Sustainable Development Congress 2026

June 24, 2026
UMSU Kukuhkan 839 Wisudawan Pada Hari Kedua Wisuda Periode I Tahun 2026
Berita dan Informasi

UMSU Kukuhkan 839 Wisudawan Pada Hari Kedua Wisuda Periode I Tahun 2026

June 24, 2026
FEB UMSU Gelar Yudisium Periode I TA 2025/2026, Lepas 431 Lulusan Siap Bersaing di Dunia Profesional
Berita dan Informasi

FEB UMSU Gelar Yudisium Periode I TA 2025/2026, Lepas 431 Lulusan Siap Bersaing di Dunia Profesional

June 17, 2026
HMJ Akuntansi UMSU Gelar Diskusi Ilmiah tentang Urgensi HKI di Era AI
Berita dan Informasi

HMJ Akuntansi UMSU Gelar Diskusi Ilmiah tentang Urgensi HKI di Era AI

June 15, 2026
Para Dosen FEB UMSU Membangun Kebersamaan dan Mempererat Silaturahmi Di Pantai
Berita dan Informasi

Para Dosen FEB UMSU Membangun Kebersamaan dan Mempererat Silaturahmi Di Pantai

June 13, 2026
Load More
Next Post
PK IMM FEB UMSU Melaksanakan Open Recruitment

PK IMM FEB UMSU Melaksanakan Open Recruitment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

By Categories

  • Alumni
  • Artikel
  • Berita dan Informasi
  • Download
  • Info Akademik
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Program Studi
  • Opini
  • Uncategorized

Kampus Utama

Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238
Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

Kampus Kedokteran

Jl. Gedung Arca No. 53 Medan 20217
Sumatera Utara, Indonesia
Telp. 061-7350163, 7333162
Fax.061-7363488

Pascasarjana

Jl. Denai No. 217, Medan, Sumatera Utara
Telp : 061-88811104

Instagram Facebook Tiktok

© 2026 FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UMSU – INNOVATION AND GLOBAL VISION

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Akreditasi
    • Fasilitas
  • Berita dan Informasi
  • Kemahasiswaan
  • Program Internasional
    • Miceb 2023
    • Miceb 2024
  • Alumni
  • Galeri
  • Brosur

© 2026 - FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UMSU - INNOVATION AND GLOBAL VISION