• id
    • ar
    • en
    • id
Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMSU
  • Home
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Akreditasi
    • Fasilitas
  • Berita dan Informasi
  • Kemahasiswaan
  • Program Internasional
    • Miceb 2023
    • Miceb 2024
  • Alumni
  • Galeri
  • Brosur
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Akreditasi
    • Fasilitas
  • Berita dan Informasi
  • Kemahasiswaan
  • Program Internasional
    • Miceb 2023
    • Miceb 2024
  • Alumni
  • Galeri
  • Brosur
No Result
View All Result
Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMSU
ArabicEnglishIndonesian

Crypto hingga Pinjol Dinyatakan Haram Oleh Fakta Putusan MUI

Admin by Admin
November 12, 2021
in Berita dan Informasi
0
Home Berita dan Informasi
0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

FEB UMSU I Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengadakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke VII, dengan tema “Optimalisasi Fatwa Untuk kemaslahatan Bangsa,” yang dilaksanakan secara hybrid di Jakarta yang berlangsung 9-11 November 2021.

Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI diputuskan beberapa hal penting, diantaranya terkait fintech lending atau pinjaman online dan keputusan mengenai hukum kripto. Berikut hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI,

1.Cripto tidak sah diperdagangkan

MUI memutuskan fatwa mengharamkan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency dan menyebutnya tidak sah untuk diperdagangkan.Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan terdapat tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang.

Niam mengatakan hasil musyawarah ulama menetapkan bahwa penggunaan mata uang kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Selanjutnya, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar.”Dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli,” kata Niam melansir Antara, Kamis (11/11/2021).

2.Cripto boleh diperjualbelikan sebagai komoditi

Namun ada pengecualian untuk kripto ini. MUI membolehkan kripto diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta mempunyai manfaat yang jelas.

3.Pinjol diharamkan karena Riba

MUI memutuskan fatwa mengharamkan pinjaman online (Pinjol) atau fintech lending yang mengandung riba.“Ini khusus yang terkait dengan pinjol yang keempat melarang layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh, dalam konferensi pers, Kamis (11/11/2021).

Dia menjelaskan, dalam hasil Ijtima Ulama MUI ditetapkan 4 diktum keputusan terkait pinjol. Diktum yang pertama, dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru atau akad kebajikan.“Atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah,” ujarnya.

Diktum kedua, yakni sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram. Diktum yang ketiga, memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram.“Sementara memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan atau mustahab,” ujarnya.

 4.Rekomendasi MUI soal Pinjol

MUI juga merekomendasikan 3 hal kepada pemangku kepentingan, baik Pemerintah, polri, dan OJK, diminta untuk terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.“Dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau apa fintech lending yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Rekomendasi selanjutnya, MUI meminta pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan, serta bagi umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah

Tags: feb is the bestfeb umsukampus akreditasi AKampus Terbaik di Medanunggul cerdas terpercaya
Previous Post

Mading IMM FEB UMSU Mencuri Perhatian Mahasiswa FEB UMSU

Next Post

5 Tips Kaya Lewat Berbisnis !

Related Posts

Mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Bisnis (FEB) UMSU Meraih Prestasi Pada Lomba Pemilihan Mahasiswa Dan ‘Aisyiyah (PILMAPRES PTMA) Tahun 2026
Berita dan Informasi

Mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Bisnis (FEB) UMSU Meraih Prestasi Pada Lomba Pemilihan Mahasiswa Dan ‘Aisyiyah (PILMAPRES PTMA) Tahun 2026

April 18, 2026
Suasana Penuh Kehangatan Dan Kebersamaan Warnai Akhir Pelaksanaan Ulangan Tengah Semester (UTS) Genap Fakultas Ekonomi Dan Bisnis (FEB) UMSU
Berita dan Informasi

Suasana Penuh Kehangatan Dan Kebersamaan Warnai Akhir Pelaksanaan Ulangan Tengah Semester (UTS) Genap Fakultas Ekonomi Dan Bisnis (FEB) UMSU

April 17, 2026
Berita dan Informasi

Fakultas Ekonomi Dan Bisnis (FEB) UMSU Berprestasi 6 Proposal Penelitian Dosen Berhasil Raih Pendanaan Kemendiktisaintek Tahun 2026

April 12, 2026
Kolaborasi Antara Mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Bisnis (FEB) UMSU Dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) Dalam Meningkatkan Literasi Pasar Modal Mahasiswa
Berita dan Informasi

Kolaborasi Antara Mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Bisnis (FEB) UMSU Dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) Dalam Meningkatkan Literasi Pasar Modal Mahasiswa

April 9, 2026
Silaturahmi Mahasiswa Rekognisi Pembelajaran Lampu (RPL) Dengan Pimpinan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis (FEB) UMSU Perkuat Sinergi Akademik Dan Industri
Berita dan Informasi

Silaturahmi Mahasiswa Rekognisi Pembelajaran Lampu (RPL) Dengan Pimpinan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis (FEB) UMSU Perkuat Sinergi Akademik Dan Industri

April 7, 2026
Mahasiswa Internasional Fakultas Ekonomi Dan Bisnis (FEB) UMSU Ikuti Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan Yang Diselenggarakan Oleh Kemenkumham Sumatra Utara
Berita dan Informasi

Mahasiswa Internasional Fakultas Ekonomi Dan Bisnis (FEB) UMSU Ikuti Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan Yang Diselenggarakan Oleh Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara

April 6, 2026
Load More
Next Post
5 Tips Kaya Lewat Berbisnis !

5 Tips Kaya Lewat Berbisnis !

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

By Categories

  • Alumni
  • Artikel
  • Berita dan Informasi
  • Download
  • Info Akademik
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Program Studi
  • Opini
  • Uncategorized

Kampus Utama

Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238
Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

Kampus Kedokteran

Jl. Gedung Arca No. 53 Medan 20217
Sumatera Utara, Indonesia
Telp. 061-7350163, 7333162
Fax.061-7363488

Pascasarjana

Jl. Denai No. 217, Medan, Sumatera Utara
Telp : 061-88811104

Instagram Facebook Tiktok

© 2026 FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UMSU – INNOVATION AND GLOBAL VISION

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Akreditasi
    • Fasilitas
  • Berita dan Informasi
  • Kemahasiswaan
  • Program Internasional
    • Miceb 2023
    • Miceb 2024
  • Alumni
  • Galeri
  • Brosur

© 2026 - FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UMSU - INNOVATION AND GLOBAL VISION